Cerita berawal sejak dipublishnya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dari Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Konten Multimedia pada sekitar 11 Februari 2010 lalu. Tidak menunggu lama, reaksi langsung bermunculan atas RPM tersebut dan sudah pasti banyak yang keberatan. RPM tentang Konten Multimedia memicu kontroversi karena dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru. Tidak kepalang tanggung, ada lima pasal khusus yang memuat soal larangan. Ada larangan berarti ada pagar pembatas yang jika diterabas akan diterkam sanksi, tapi juga menarik untuk dikritisi. Jadi apa saja yang dilarang ya ?
BAB II KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. Muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materi dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. Muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. Muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. Muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. Muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Nah itu dia sebagian pasal dalam RPM Konten Multimedia . Pada setiap aturan atau Undang Undang, konflik sering timbul pada saat implementasi yang sarat dengan permainan persepsi sehingga isi pasal bisa saja melar dan akhirnya mengarah kemana mana untuk akhirnya menjerat. Mungkin ini yang dikhawatirkan banyak pihak. Atau bisa juga karena hal lainnya. Tapi yang jelas RPM Konten Multimedia ini memang perlu kita dalami dan sikapi dengan hati hati.
BAB II KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. Muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materi dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. Muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. Muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. Muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. Muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Nah itu dia sebagian pasal dalam RPM Konten Multimedia . Pada setiap aturan atau Undang Undang, konflik sering timbul pada saat implementasi yang sarat dengan permainan persepsi sehingga isi pasal bisa saja melar dan akhirnya mengarah kemana mana untuk akhirnya menjerat. Mungkin ini yang dikhawatirkan banyak pihak. Atau bisa juga karena hal lainnya. Tapi yang jelas RPM Konten Multimedia ini memang perlu kita dalami dan sikapi dengan hati hati.
mudah2 RPM yg dibuat tidak merugikan pihak manapun...
BalasHapusLifestyle Inspiration
RPM konten sudah dibatalkan, upaya sensor yang sudah tidak laku lagi di jaman pesbuk. wkwkwkwkw...
BalasHapuswah RPM konten mah udah dibatalin sob, sama menkominfo, moga2 gak ada lagi penyensoran2 berdalih ketentraman publik di bumi pertiwi ini :D
BalasHapusJadi tahu nih yang selama ini diberitakan ti TiVi...:D
BalasHapusWaduh.... harus pikir2 nih kalau mo update blog...
BalasHapusudah dibatalin kan.....
BalasHapuskayaknya di batalin
BalasHapuswah makasih infonya...
BalasHapus;)) makasih nih, copas buat laporan tugas ah ^_^ hwhwh ijin sedot...
BalasHapuspintar tuh pa tif, bikin sensai, kemudian di biarkan tuh RPM, ngga jelas di lanjutkan atau tidak,
BalasHapuskeasyikan nulis mulu,malah ga denger berita kayak gitu...hihihi...
BalasHapusRPM Konten Multimedia rentan dan berpotensi untuk disalahgunakan.. Untung pada akhirnya batal juga..
BalasHapusmenarik nih buat acuan
BalasHapusitulah Indonesia
BalasHapusini yang dulu sempat bikin rame para pelaku dunia digital termasuk internet
BalasHapusmari ambil hikmahnya
BalasHapusambil yang baik tinggalkan yang jelek :D
BalasHapus