Sudah sekitar seminggu ini cerita tragedi yang menerpa Prita Mulyasari menyeruak khalayak.
Ibu dari dua balita itu sudah dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu. Ia terpaksa terpisah dari si sulung yang baru berusia tiga tahun, dan si bungsu yang masih memerlukan ASI karena masih berusia setahun tiga bulan. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit yang dikirimkan ke beberapa temannya.
Rumah Sakit yang dengan arogansinya telah mendemonstrasikan pengabaian terhadap nilai kemanusiaan plus kebebasan berpendapat itu adalah Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera)
Keluhan yang disampaikan Prita Mulyasari sebenarnya wajar, karena sebenarnya bukan cuma sekedar ketidaknyamanan pelayanan yang Prita Mulyasari rasakan, tapi lebih dari itu, pelayanan medis yang diberikan, dilakukan tanpa disertai penjelasan yang memadai, pada akhirnya justru membuat kondisi fisiknya jadi lebih buruk .
Bayangkan, datang dengan kondisi sakit sambil membawa kepercayaan dan harapan, rela menjalani perawatan yang menyakitkan dan tidak pernah dijelaskan demi ikhtiar kesembuhan, yang didapatkan ternyata bertambah buruknya kondisi fisik. Dan ketika kemudian ia mengeluh, malah jeratan hukum yang ia terima. Tidak main-main, dua gugatan sekaligus yang dengan sangat “profesionalnya” dilemparkan oleh Rumah Sakit ini.
Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
UU yang awalnya didesain untuk menjerat pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit), pornografi dan cyber crime lainnya ini malah memenjarakan seorang ibu rumah tangga yang tengah komplain terhadap pelayanan umum
Sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya menantang dengan gagah berani seorang ibu yang hanya bisa curhat keluhannya kepada teman-temannya melalui email.
Mencermati peristiwa ini, jelas membuat syaraf simpati saya tergerak untuk ikut memberikan dukungan.
Dukungan untuk PRITA MULYASARI seorang ibu dari dua balita
Dukungan untuk nurani kemanusiaan.
Dukungan untuk kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab
Dukungan untuk memberangus arogansi
Yang kuat seharusnya membantu yang lemah.
Yang sehat seharusnya menolong yang sakit
Yang berkuasa seharusnya melindungi yang tak berdaya
Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera) seharusnya lebih menampilkan profesionalisme medis dengan kelembutan kemanusiaan pada saat melayani.
Bukannya malah kelincahan bermain hukum dengan kegarangan kekuasaan pada saat menyikapi keluhan.
Ibu dari dua balita itu sudah dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu. Ia terpaksa terpisah dari si sulung yang baru berusia tiga tahun, dan si bungsu yang masih memerlukan ASI karena masih berusia setahun tiga bulan. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit yang dikirimkan ke beberapa temannya.
Rumah Sakit yang dengan arogansinya telah mendemonstrasikan pengabaian terhadap nilai kemanusiaan plus kebebasan berpendapat itu adalah Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera)
Keluhan yang disampaikan Prita Mulyasari sebenarnya wajar, karena sebenarnya bukan cuma sekedar ketidaknyamanan pelayanan yang Prita Mulyasari rasakan, tapi lebih dari itu, pelayanan medis yang diberikan, dilakukan tanpa disertai penjelasan yang memadai, pada akhirnya justru membuat kondisi fisiknya jadi lebih buruk .
Bayangkan, datang dengan kondisi sakit sambil membawa kepercayaan dan harapan, rela menjalani perawatan yang menyakitkan dan tidak pernah dijelaskan demi ikhtiar kesembuhan, yang didapatkan ternyata bertambah buruknya kondisi fisik. Dan ketika kemudian ia mengeluh, malah jeratan hukum yang ia terima. Tidak main-main, dua gugatan sekaligus yang dengan sangat “profesionalnya” dilemparkan oleh Rumah Sakit ini.
Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
UU yang awalnya didesain untuk menjerat pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit), pornografi dan cyber crime lainnya ini malah memenjarakan seorang ibu rumah tangga yang tengah komplain terhadap pelayanan umum
Sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya menantang dengan gagah berani seorang ibu yang hanya bisa curhat keluhannya kepada teman-temannya melalui email.
Mencermati peristiwa ini, jelas membuat syaraf simpati saya tergerak untuk ikut memberikan dukungan.
Dukungan untuk PRITA MULYASARI seorang ibu dari dua balita
Dukungan untuk nurani kemanusiaan.
Dukungan untuk kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab
Dukungan untuk memberangus arogansi
Yang kuat seharusnya membantu yang lemah.
Yang sehat seharusnya menolong yang sakit
Yang berkuasa seharusnya melindungi yang tak berdaya
Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera) seharusnya lebih menampilkan profesionalisme medis dengan kelembutan kemanusiaan pada saat melayani.
Bukannya malah kelincahan bermain hukum dengan kegarangan kekuasaan pada saat menyikapi keluhan.
Aku dukung..
BalasHapusDoa sama dengan komentar di sini ja ya :)
Eh dah dipertamaxx-in ama mas tanto ta.. huehehehe
BalasHapusThom juga ikutan dukung dah :)
Iya benar. Di kritik seharusnya berubah bukan pengen orang lain yg merubah.. :)
BalasHapusSemoga ibu Prita Mulyasari bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan segera di bebaskan
BalasHapusIya nh.. Skarang jdi serem klo mw curhat he..he..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapustetap dukung ibu prita dengan menyertakan banner dukun gibu prita di blog kita semangat
BalasHapusMari kita galang dukungan dan doa untuk ibu Prita.
BalasHapusayooo suarakan kebenaran
BalasHapusSaya juga dukung kok..
BalasHapusHai friends Myokezone punya info bagus nih..
Yuk gabung dengan reviews barang dan dapet laptop lho...buruan gabung sebelum telat...cuman ampe akhir Juli lho makanya cepat gabung dan ayo raih hadiahnya..klik Di sini tuk gabung
Your friends Myokezone
mari tetap kita dukung,,,, IBU PRITA...
BalasHapuslanjutkan.....
yuk terus dukung bu prita
BalasHapusklo ada yang kesulitan banner bu prita hubungi aku aja
free
gara2 ini aku jadi takut
BalasHapusjadi ketakutan mau nilis yg agak brani isinya
:)
jadi kek gak demokrasi
:)
ikut dukung juga...semoga pihak rumah sakit dan hakim yang disuap mendapat ganjaran yg setimpal
BalasHapusaku dukung prita agar tidak terbelenggu kebebasannya
BalasHapusdari pada dukung omni, muaalesss
OMNI? OMNIVORA? apa OMNI apa ini?
BalasHapusOooo.. RS yang itu.. kiraian apa, wkwkwk :))
Ah..tapi bu Prita nya cengeng..jadi antiklimaks deh.
BalasHapus