Selasa, Oktober 27, 2009

Memperingati Hari Listrik Nasional ke 64

Listrik sudah sangat akrab dengan keseharian kita. Mulai dari membuka mata hingga terpejam lagi, Hampir seluruh aktivitas kita tak lepas dari pemanfaatan energi listrik. Listrik sudah menjadi kebutuhan vital dalam kehidupan, sehingga jika aliran listrik putus sebentar saja misalnya karena pemadaman bergilir atau kesalahan teknis, rasanya benar benar menyebalkan. Karena sedemikian pentingnya energi listrik dalam kehidupan, adalah sangat wajar jika dipilih satu tanggal untuk mengingatkan kita tentang keberadaannya. Dan ditetapkanlah tanggal 24 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.

Sejarah Singkat Hari Listrik Nasional
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke 19, pada saat beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik teh dan pabrik gula mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk kepeluan sendiri.

Ketenagalistrikan untuk kemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan swasta belanda, yaitu NV. NIGN, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun 1927 Pemerintah Belanda membentuk Lands Waterkracht Bedrijven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bangkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu, di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.

Dengan menyerahnya pemerintah Belanda kepada Jepang dalam Perang Dunia II, maka kemudian Indonesia dikuasai Jepang. Otomatis seluruh perusahaan listrik dan gas beserta semua personilnya diambil alih oleh orang-orang Jepang. Lalu dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.

Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi dari Buruh/Pegawai Listrik dan Gas menghadap Pimpinan KNPI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Perkerjaan Umum dan Tenaga.

Dengan adanya Agresi Belanda I dan II, sebagian besar perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belandsa atau pemiliknya semula. Pegawai-pegawai yang tidak mau bekerja sama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan. Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 163, tanggal 3 Oktober 1953 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik bangsa asing di indoneisa jika waktu konsesinya habis.

Sejalan dengan meningkatnya perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkaraman penjajahan Belanda, maka dikelurkan Undang-undang No. 86 Tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi semua perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik dan Gas Milik Belanda. Dengan undang-undang tersebut, maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di tangan bangsa Indonesia.

Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan pasang surutnya perjuangan bangsa. Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas. Hari tersebut diperingati untuk pertama kali pada tanggal 27 Oktober 1946, bertempat di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta. Penetapan secara resmi tanggal 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 20 Tahun 1960, namun kemudian bedasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember. Mengingat pentingnya semangant dan nilai nilai hari listik, maka berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energy No. 1134.K/43.PE/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkanlah tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.

Kurang lebih demikianlah sejarah singkat perjalanan ketenagalistrikan di tanah air Tercinta ini. Kelihatan juga nuansa heroik dan kebangsaan dalam perjalanannya. Dan saat ini PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat diharapkan terus berupaya membuat terobosan demi memenuhi kebutuhan listrik yang makin meningkat. Sehingga seluruh lapisan masyarakat hingga daerah terpencil dapat menikmati listrik yang murah dan terjamin pasokannya. Semoga.

Selamat Hari Listrik Nasional ke 64.

Sumber : http://www.pln-litbang.co.id/

2 komentar:

  1. jangan byar pet melulu ya PLN hehehehe

    BalasHapus
  2. yah... hari ini Kang...
    Ditempat aku malah giliran pemadaman 10 Jam.
    Busyet dah...

    BalasHapus

Komentar Sahabat.. (But, spam is not friendly)