Senin, November 23, 2009

Sikap SBY terhadap Rekomendasi Tim 8

Pernyataan resmi presiden SBY terkait rekomendasi hasil kerja keras tim 8 telah disampaikan sesuai janjinya. Lewat pidato tanpa teks yang ditayangkan secara nasional dan disaksikan jutaan rakyat Indonesia, Presiden SBY mengutarakan sikap resmi pemerintah menanggapi kasus hukum Bank Century, Proses Hukum Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto dan ketegangan diantara lembaga peradilan yaitu KPK, POLRI dan Kejaksaan. Kerja Keras Tim 8 selama 14 hari sebagai dasar pengambilan keputusan Presiden dalam kesimpulannya mencakup empat point penting :

1.Proses hukum Chandra-Bibit
Berdasarkan pengumpulan fakta dinilai bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah sehingga rekomendasinya adalah Polri agar menerbitkan Surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Kejaksaan agar menerbitkan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)

Sikap Presiden SBY : “Sebagai solusi dan opsi, agar kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus hukum Chandra-Bibit ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan”

2.Profesionalisme Penyidik dan Penuntut.
Rekomendasinya adalah sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga peradilan.

Sikap Presiden SBY : “Kapolri dan Jaksa Agung diinstruksikan untuk melakukan pembenahan di jajarannya”

3. Merajalelanya Markus (Makelar Kasus)
sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

Sikap Presiden SBY : “Menggelar program pemberantasan Mafia Hukum dan membentuk satuan tugas (satgas) untuk program tersebut

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan, hendaknya dituntaskan.

Sikap resmi presiden SBY : “Pemerintah akan mempelajari audit investigasi yang telah dilakukan oleh BPK, Dana 6,7 triliun disebut sebagai penyertaan modal yang harus diupayakan kembali pada Negara dan proses hukum terhadap pengelola BANK CENTURY agar diteruskan, Isu aliran dana Century ke partai demokrat disebut sebagai fitnah yang kejam.

5. Lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum.
Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.

Sikap resmi presiden SBY : “Reformasi hukum harus dilanjutkan, di awal pidato SBY menyebut sudah berdiskusi dengan seluruh pimpinan tertinggi lembaga peradilan seperti MA, MK, Kejaksaan, Kapolri dan KPK .

Jadi kesimpulannya kira kira gimana menurut sobat ?. Saya sendiri menilai pernyataan sikap resmi presiden SBY terhadap rekomendasi tim 8 masih mengambang dan tidak tegas. Atau mungkin perlu lebih cermat lagi buat menilainya ?
Kelihatannya perlu kerja keras lagi nih..semoga kita tak kehabisan energi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Sahabat.. (But, spam is not friendly)