Sabtu, Juli 31, 2010

Tentang Fatwa Infotainment Haram

Topik mengenai Infotainment Haram menjadi bahan pembicaraan hangat dalam empat hari terakhir ini. Hal ini mengemuka setelah MUI mengeluarkan Fatwa dalam Musyawarah Nasional MUI yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa 27 Juli 2010 lalu. Sebenarnya ada tujuh fatwa baru yang dihasilkan dalam Munas tersebut. Point mengenai Haramnya Infotainment awalnya malah tidak masuk dalam agenda Munas, namun karena berbagai masukan dari elemen masyarakat dan penilaian atas pemberitaan infotainment yang belakangan terlihat makin berlebihan akhirnya hal tersebut dibahas juga hingga menghasilkan fatwa. Belakangan Fatwa Infotainment Haram bahkan menjadi fatwa yang paling dibicarakan banyak pihak baik yang pro maupun kontra.


Status haram yang kini disandang oleh Infotainment sepertinya tak lepas dari muatan infotainment yang belakangan menjadi semakin tak terkendali, para selebriti habis habisan dieksplor wilayah privasinya dan dipublikasikan secara intens tanpa membedakan antara informasi yang benar benar faktual dengan informasi yang sifatnya mengandung aib, kejelekan atau beraura negatif lainnya. Kebanyakan masyarakat kita juga nampaknya tidak terlalu perduli dengan konten Infotainment ini. Apapun yang disampaikan Infotainment kerap ditelan dan diserap begitu saja. hingga menjadi bahan gosip dengan teman, tetangga atau keluarga. Soal kebenarannya ? Tidak pernah dianggap penting.

Kembali kepada fatwa Infotainment Haram MUI, menurut ketentuan umum fatwa, perincian aktifitas haram yang berhubungan dengan Infotainment antara lain :

1. Menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak.
2. Upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip.
3. Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip

Sedangkan pemberitaan yang dilakukan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i seperti untuk kepentingan penegakan hukum atau upaya memberantas kemungkaran yang perlu diketahui khalayak, diperbolehkan oleh MUI.

Saya sendiri memandang program program Infotainment kita saat ini sangat langka dengan muatan yang bisa membawa manfaat bagi diri kita, keluarga atau masyarakat. Dengan intensitas tayang yang tinggi dan didominasi informasi negatif atau kontroversial tentang para publik figur plus bumbu untuk menarik perhatian khalayak, Infotainment justru berpotensi dapat membawa keburukan karena dapat mempengaruhi pola fikir masyarakat.

Walhasil, karena hal hal yang mengharamkan tersebut terus mendominasi dunia Infotainment, akhirnya keputusan untuk mencegah dampak keburukan yang lebih besar harus diambil oleh otoritas penyeru kebaikan dalam hal ini MUI. Dan keputusannya adalah Infotainment Haram.

3 komentar:

  1. Anonim2:43 PM

    Yang haram bukan program infotainment-nya, tapi muatan materi pemberitaannya yang mengandung pembeberan aib seseorang. Itu yang haram. Kok malah jadi infotainment yang dibilang haram?

    BalasHapus
  2. ah bagi saya g haram...

    tapi mending dihapus aja, soalnya ga ada unsur education nya. malah bikin stres, mikirin rumah tangga orang lain, mikirin ekonomi orang lain, lihat paha orang lain, liat dada orang lain, liat muka sok caper...

    BalasHapus
  3. infotainment merupakan ghibah (gunjingan) yang terselubung, padahal menggunjing itu kan didalam islam di haramkan, orang yg menggunjing itu diibaratkan memakan bangkai saudaranya sendiri.

    BalasHapus

Komentar Sahabat.. (But, spam is not friendly)