Harus diakui hingga detik-detik menjelang Pilpres 2009 ini, KPU tetap sukses konsisten dalam menjaga stabilitas opini publik. Seperti telah kita ketahui hingga bosan bersama, masyarakat utamanya para peserta Pemilu Legislatif ramai menyoroti kinerja KPU. Opini yang tersebar luas adalah amburadulnya kinerja KPU.
Mulai dari penyusunan DPT hingga proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif. Terakhir, pada tanggal 14 Mei yang lalu, konsistensi itu dibuktikan dengan berubahnya perolehan kursi 9 partai politik yang lolos ambang batas (Parliamentary Threshold)...
Hasil ini merevisi ‘pengumuman’ penetapan kursi pada tanggal 09 Mei 2009 yang dilakukan oleh KPU sendiri. Ketua Pokja Perhitungan Kursi I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa Pengumuman 9 Mei itu adalah niat baik untuk memberikan informasi. Namun sambungnya, mungkin belum akurat!.
Dan…. ternyata memang benar tidak akurat. Menurut KPU pula, perubahan kesalahan hasil rekapitulasi itu muncul karena terjadi kekeliruan pada penghitungan, terutama berkaitan dengan teknis komputerisasi. Weleh.. weleh ..
Sedangkan Ketua KPU sendiri menolak jika penetapan kursi tanggal 14 Mei itu disebut sebagai revisi. Pengumuman tanggal 09 Mei 2009 lewat SK 255 disebutnya merupakan penetapan perolehan suara ambang batas, sedangkan SK terbaru yang dikeluarkan KPU pada 14 Mei 2009 merupakan penetapan perolehan kursi masing-masing parpol setelah dilaksanakannya rapat klarifikasi antara parpol dan KPU.
Tapi sudahlah, saya sebenarnya tidak begitu ambil pusing. Namun berhubung saya kemarin sempat memposting tentang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif, maka sebagai bentuk tanggung jawab moral (ehm..ehm!) saya mesti sampaikan juga revisi atau apapun sebutannya atas penetapan kursi hasil Pemilu Legislatif
Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:
1. Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2. Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3. PDIP 95 (sebelumnya 93)
4. PKS 57 (sebelumnya 59)
5. PAN 43 (sebelumnya 42)
6. PPP 37 (sebelumnya 39)
7. PKB 27 (sebelumnya 26)
8 . Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 . Hanura 18 (sebelumnya 15)
Berbahagialah buat yang kursinya bertambah dan harap berbesar hati buat yang kursinya berkurang. Karena untuk membawa protes atau gugatan ke MK atau Bawaslu jelas sudah tidak ada waktu lagi.
Disusun dari berbagai sumber
Mulai dari penyusunan DPT hingga proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif. Terakhir, pada tanggal 14 Mei yang lalu, konsistensi itu dibuktikan dengan berubahnya perolehan kursi 9 partai politik yang lolos ambang batas (Parliamentary Threshold)...
Hasil ini merevisi ‘pengumuman’ penetapan kursi pada tanggal 09 Mei 2009 yang dilakukan oleh KPU sendiri. Ketua Pokja Perhitungan Kursi I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa Pengumuman 9 Mei itu adalah niat baik untuk memberikan informasi. Namun sambungnya, mungkin belum akurat!.
Dan…. ternyata memang benar tidak akurat. Menurut KPU pula, perubahan kesalahan hasil rekapitulasi itu muncul karena terjadi kekeliruan pada penghitungan, terutama berkaitan dengan teknis komputerisasi. Weleh.. weleh ..
Sedangkan Ketua KPU sendiri menolak jika penetapan kursi tanggal 14 Mei itu disebut sebagai revisi. Pengumuman tanggal 09 Mei 2009 lewat SK 255 disebutnya merupakan penetapan perolehan suara ambang batas, sedangkan SK terbaru yang dikeluarkan KPU pada 14 Mei 2009 merupakan penetapan perolehan kursi masing-masing parpol setelah dilaksanakannya rapat klarifikasi antara parpol dan KPU.
Tapi sudahlah, saya sebenarnya tidak begitu ambil pusing. Namun berhubung saya kemarin sempat memposting tentang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif, maka sebagai bentuk tanggung jawab moral (ehm..ehm!) saya mesti sampaikan juga revisi atau apapun sebutannya atas penetapan kursi hasil Pemilu Legislatif
Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:
1. Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2. Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3. PDIP 95 (sebelumnya 93)
4. PKS 57 (sebelumnya 59)
5. PAN 43 (sebelumnya 42)
6. PPP 37 (sebelumnya 39)
7. PKB 27 (sebelumnya 26)
8 . Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 . Hanura 18 (sebelumnya 15)
Berbahagialah buat yang kursinya bertambah dan harap berbesar hati buat yang kursinya berkurang. Karena untuk membawa protes atau gugatan ke MK atau Bawaslu jelas sudah tidak ada waktu lagi.
Disusun dari berbagai sumber
Saya cuma ngikutin beritanya aja deh....
BalasHapusTukeran LINK ya...? LINK blog ini sudah terpasang diblog saya....
saya ga ngeti klo masalah kursi2..
BalasHapusjadi nyimak aja deh he..he..
@buJaNG....Sip bos. Link sudah duduk manis :)
BalasHapus@hryh77....yg paling jago tukang furniture tuh mas wkwkwk :D